Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha entitas yang menggunakan nama “Magento”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan indikasi penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama merek milik perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat, Adobe Inc.

Mencatut Nama Besar untuk Mengelabui Korban

Berdasarkan hasil investigasi, entitas Magento ilegal ini diduga sengaja mendompleng reputasi Magento Commerce, sebuah perangkat lunak pengelolaan e-commerce resmi milik Adobe Inc. Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang sama sekali tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa entitas tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Modus Setoran Deposit dan Komisi Palsu

Praktik yang dijalankan entitas ini terindikasi menggunakan skema penipuan investasi. Calon korban diminta untuk membuat akun toko pada platform mereka, kemudian diwajibkan menyetorkan sejumlah dana deposit. Sebagai imbalannya, pelaku menjanjikan keuntungan berupa komisi penjualan dan cashback yang tidak logis.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Satgas juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara pidana.

Waspada Pencatutan Nama Perusahaan Asing

Selain kasus Magento, Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat mengenai keberadaan entitas lain yang menggunakan modus serupa, yaitu mencatut nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi. Dua entitas yang patut diwaspadai antara lain:

Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas, yang diduga mencatut nama MBAStack Limited.

Appeninc, yang diduga kuat mencatut nama perusahaan Appen Inc.

Masyarakat diimbau untuk selalu kritis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika legalitas perusahaan tersebut tidak jelas di Indonesia.

Layanan Pengaduan Masyarakat

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, Satgas PASTI menyediakan beberapa saluran laporan resmi. Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id.

Bagi warga yang sudah terlanjur menjadi korban transaksi keuangan ilegal, disarankan segera melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku guna meminimalkan kerugian lebih lanjut. (*)