MAKASSAR – Dewan Kesenian Sulawesi Selatan (DKSS) menutup tahun 2025 dengan diskusi intensif bertajuk “Mengapa Kesenian Sulsel Perlu Perda”, Selasa (30/12/2025) di Kafe Macca, Sekertariat DKSS, Jln Mallengkeri Raya.
Acara ini menegaskan urgensi Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur kesenian, sebagai payung hukum dalam menjamin keberlanjutan ekosistem seni di Sulawesi Selatan.
Diskusi dipandu oleh tiga narasumber utama: Rusdin Tompo (pegiat literasi dan advokasi regulasi masyarakat sipil), DR Asia Ramli (maestro teater dan sastra), serta DR Arifin Manggau, M.Pd (Ketua DKSS 2024–2029).
Turut hadir pengurus DKSS, seniman senior, kelompok seni, pekerja seni kampus, dan aktivis masyarakat sipil.
Menurut Rusdin Tompo, meski Sulsel dikenal dengan kekayaan budaya dan identitas kuat, alur hukum untuk menguatkan kesenian masih minim.
“Kita di Sulsel, nenek moyang kita perupa pertama di dunia. Namun saat ini ada kekosongan hukum yang membuat kita sulit memastikan kesejahteraan serta pengakuan profesi seniman,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan belum mengelaborasi aspek jaminan sosial dan alokasi anggaran secara rinci.
Data pemerintah provinsi mencatat festival seni dan budaya secara rutin digelar di berbagai kabupaten/kota di Sulsel sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal, menggambarkan tingginya minat masyarakat terhadap kegiatan ini.
Namun, Tompo menegaskan bahwa frekuensi kegiatan tak cukup tanpa jaminan hukum yang kuat.
Satu Data Sulawesi Selatan
DR Asia Ramli menambahkan bahwa model regulasi kesenian telah diterapkan di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Klaten, misalnya, telah ada Perda Pemajuan Kesenian yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan seni secara sistematis.
“Kita juga bisa dan harus mendorong Perda yang menjamin hak seniman dan keberlanjutan ekosistem seni lokal,” ujarnya.
Ketua DKSS, DR Arifin Manggau, menegaskan dukungan lembaganya untuk mengawal proses advokasi perda ini, dengan mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi.
Diskusi ini menghadirkan pemantik, Rusdin Tompo yang berbagi pengalaman tentang advokasi perda, DR Asia Ramli seorang maestro seni dan pengurus Badan Kurasi, Riset dan Advokasi DKSS, Ketua DKSS DR Arifin Manggau dan Moderator Irwan.AR (sekertaris DKSS). Sedianya Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo juga menjadi salah satu pemantik namun harus mengukuti rapat pimpinan DPRD Sulsel.
Peserta diskusi terdiri dari pengurus DKSS, seniman senior, pekerja seni kampus, hingga aktivis masyarakat sipil ini menandai awal konsolidasi serius menuju regulasi kesenian daerah.(#)




